Alhasil Vien Tasman harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai melaporkan aksi merugikan itu.
"Hari ini saya dan klien saya Vien Tasman datang ke Polda Metro Jaya untuk mengupdate kasus dugaan tindakan pidana penggelapan dan penipuan oleh seseorang berinisial F," kata Muhammad Alvin Fahrezy selaku kuasa hukum Vien Tasman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Bahkan melansir laman TribunSeleb lainnya, pria berinisial F tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal November 2020.
"Maka hal ini pertanggal 9 November 2020, inisial F sudah resmi menjadi tersangka sebagaimana surat pemberitahuan penetapan yang kami terima," ujar Alvin Fahrezy.
Akibat dua kasus penipuan tersebut, ibunda Rachel Vennya Vien Tasman harus menelan kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Total semua kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 1 miliar," kata Vien Tasman di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020) dikutip dari Wartakotalive, Selasa (10/11/2020).
Vien pun menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati jika ingin berbisnis dengan teman.
"Kalau mau bisnis, sekarang jangan terlalu percaya sama teman sendiri walau teman dekat," kata Vien Tasman.
GridPop.ID (*)