Guru honorer jadi peserta BPJS KetenagakerjaanPemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida Fauziyah, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan."Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida Fauziyah.
Baca Juga: Bak Artis Papan Atas, Begini Potret Yulistra Ivo Istri Mantan Suami Ussy Sulistiawati yang Kini Jadi Gubernur Kalteng, Cantik dan ModisNamun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data."Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip tribun-timur.com.Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dikutip tribun-timur.com, antara lain :1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.