GridPop.ID - Angin segar untuk seluruh guru honorer di Indonesia.Dikabarkan peluang untuk dapat subsidi upah (BSU) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti pekerja / karyawan terbuka lebar.Segera cek syarat dan bagaimana cara dapat BLT guru honorer di bawah ini.
Baca Juga: Hanya Digunakan Sekali Saat di Atas Panggung, Syahrini Tampil Mewah Pakai Face Shield Bertabur Kristal Senilai Jutaan RupiahMenteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud maupun Kementerian Agama atau Kemenag."Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara."Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida Fauziyah lagi.Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ."Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida Fauziyah.
Guru honorer jadi peserta BPJS KetenagakerjaanPemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida Fauziyah, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan."Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida Fauziyah.
Baca Juga: Bak Artis Papan Atas, Begini Potret Yulistra Ivo Istri Mantan Suami Ussy Sulistiawati yang Kini Jadi Gubernur Kalteng, Cantik dan ModisNamun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data."Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip tribun-timur.com.Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dikutip tribun-timur.com, antara lain :1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Baca Juga: Berpengalaman Tangani Kasus Cut Tari bersama Ariel NOAH, Hotman Paris Ingatkan dan Beri Wanti-wanti Ini Pada Gisella Anastasia: Saya IngatkanApabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :1. Pastikan menggunakan email yang aktif2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen DapodikSetelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.
Penjelasan Resmi BPJS KetenagakerjaanDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening."Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir september jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.
Baca Juga: Selama Ini Bungkam, Jamil Akhirnya Blak-blakan Ngaku Lamar Ririn Ekawati hingga Bongkar Fakta Mengejutkan: Aku NekatSelanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data."Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan pertama validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020."Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank."Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.
Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.Agus pun mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi bila pemerintah seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan melanjutkan program BLT Bantuan Subsidi Upah hingga triwulan II 2021."BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021. Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami," tambah Agus.Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sampai 29 September 2020 ada 167.314 pengaduan untuk Kemenaker terkait subsidi upah dan tinggal 56 ribu pengaduan yang belum ditindaklanjuti."Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per batch harus sabar, sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah," kata Pahala.
Syarat penerima bantuan upah adalah:1. WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020,3. Mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta, serta
Baca Juga: 2 Kali Tersandung Video Syur Setelah Bercerai, Gisel Ngaku Bisa Gila Jika Ngotot Pertahankan Rumah Tangganya dengan Gading Marten4. Memiliki rekening bank aktif.Cara cek nama penerimaBerikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu4. Klik "Daftar Sekarang"5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.Cara mengecek apakah Anda calon penerima BSU sebagaima dilansir melalui akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.3. Pastikan nama dan NIK sesuai.4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.5.Klik Gambar Kartu Digital.6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.7. Nomor rekening aktif.8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.
Baca Juga: Tak Malu Makan Lesehan Pakai Daun Pisang, Ternyata Ariel NOAH Miliki Aset Kekayaan Bernilai Fantastis: Punya Koleksi Motor Seharga Rp 600 JutaGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id Syarat dan Cara Daftar BSU/BLT Guru Honorer, Dapat Subsidi Rp 2,4 Juta