Pertama katanya pada Sabtu (7/11/2020), pelapor berinisial FD seorang pengacara datang ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor melaporkan 5 akun twitter yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Kami masih dalami dengan azas praduga tak bersalah di sini," kata Yusri.
Kemudian pada Minggu (8/11/2020) kata Yusri, ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya yakni seorang pengacara berinisial PRN.
"Pelapor juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial mirip publik figur G. Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik," kata Yusri.
Menurutnya dua laporan atas 8 akun twitter ini menyangkut UU ITE dan UU Pornografi.
"Yakni Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Yusri.
Untuk laporan pertama saudara FD, kata Yusri sudah masuk ke Krimsus.
"Rencana hari ini kita mengundang mengklarifikasi pelapor dan dua saksi yang diajukan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Danu Sofyan, Duda Ganteng nan Tajir yang Berhasil Taklukan Hati Jenita Janet
Diharapkan kata Yusri pelapor bersama dua saksi yang diminta klarifikasi datang dengan membawa bukti-bukti yang ada.
"Bukti untuk dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujarnya.
Sementara untuk laporan yang kedua kata Yusri masih akan dipelajari.
"Karena memang muatan materinya itu sama, tetapi ada dua pihak yang melaporkan," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judulStatus Kasus Video Syur Mirip Naik ke Penyidikan, Akankah Polisi Periksa Gisel dan Jedar?