Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.
Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.
"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.
"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."
"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.
Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.