Find Us On Social Media :

Miliki Gangguan Perilaku Kleptomania, Bocah 8 Tahun Ditangkap karena Sering Mencuri, Polisi Kini Bingung: Tidak Mungkin Kita Masukkan ke Tahanan, tapi Kalau Dibiarkan Bebas Masyarakat Resah

By Arif B,None, Senin, 23 November 2020 | 17:40 WIB

Bocah berusia 8 tahun berinisial B asal Kota Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi usai diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian

Dibagikan ke teman-teman

Sementara itu, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.

Uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.

Baca Juga: 5 Tahun Pacaran Berakhir Sia-sia, Ussy Sulistiawaty Ceritakan Kisah Cinta Pertamanya yang Tak Berbuah Manis, Singgung Soal Perselingkuhan hingga Pentingnya Harga Diri

Semua kebutuhan B dicukupi oleh jajaran Polsek Nunukan.

"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya,"

"Kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.

Baca Juga: Masih Ingat Sosok Mama Lauren? Sebelum Berpulang Ternyata Tinggalkan Wasiat dan Warisan Berupa Selendang Hijau dari Pantai Laut Selatan, Sampai Sekarang Masih Menjadi Misteri

Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi menjelaskan, kasus B sejatinya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian dan dinas sosial.

B, menurut Yaksi, bahkan sempat dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.

Sayangnya, belum sampai 6 bulan sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi umumnya, pihak Bambu Apus memulangkan B, dengan alasan tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar.