Find Us On Social Media :

Bak Bumi dan Langit dengan Susi Pudjiastuti, Inilah Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo yang Sebagian Besar Menenggelamkan Kebijakan Menteri KKP Lawas

By None, Rabu, 25 November 2020 | 11:40 WIB

Dikabarkan ditangkap KPK, inilah sederet kontroversi kebijakan Edhy Prabowo yang sebagian besar bertentangan dengan Susi Pudjiastuti

GridPop.ID - Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK (Komisi Pemberantasan KorupsiI) langsung menjadi trending di jagad media sosial.Pada Rabu pagi, tagar Menteri KKP dan Edhy Prabowo menjadi trending topic di Twitter.Edhy Prabowo dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari setelah kepulangannya dari Amerika Serikat bersama sang istri.

Baca Juga: Tolak Cicipi Sepeserpun Warisan Uje, Umi Pipik Justru Pilih Berjibaku dengan Hal Kotor Ini Untuk Penuhi Kebutuhan HidupWakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang. Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan. Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya. Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya. Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:

Baca Juga: Belum Sah, Netizen Tuding Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Sudah Tinggal Serumah, Video Umi Kasum Tentang Hal Ini Langsung Jadi Sorotan

1. Membuka ekspor benih lobster Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi. Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Baca Juga: Hampir Terungkap, Polisi Ungkap Forensik Wajah Diindikasi Mirip GA, Pakar Telematika Curigai Satu Hal di Detik 14 Pada Kasus Video Syur Mirip Gisel, Kenapa?Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. "Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan. Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Baca Juga: Tak Ingin Dikait-kaitkan Perihal Hubungan Ibunya, Azka Corbuzier Ungkap Jeritan Hati Soal Jalinan Asmara Kalina Ocktaranny hingga Singgung Soal Deddy Corbuzier, Ada Apa?

2. Perbolehkan cantrang Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Selamat Tinggal Jerawat, 5 Hal Ini Terbukti Ampuh Mengatasinya, Salah Satunya Buah yang Kerap Dianggap Sepele IniEdhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang. Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. "Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini. Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Baca Juga: Pernah Nikah Muda dengan Sosok Pejabat Ini, Ternyata Ririn Ekawati Masih Jalin Hubungan Baik dengan Sang Mantan Suami

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. Hapus hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.

Baca Juga: Tak Pernah Gagal Ngelawak, Kali Ini Tora Sudiro Bagikan Potret Dirinya yang Sedang Mandi hingga Jadi Sorotan Netizen: Ingat Umur OmPolitisi Gerindra itu mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Adapun, dia melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan. "Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).3. Membuka impor garamKebijakan Edhy membuka impor garam dilakukan karena alasan keterpaksaan. Sebab, hingga saat ini kemampuan garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri. "Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut. "Kalau ini sudah produksi , harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan). Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia. "Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong. Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," ujar Edhy Prabowo.

Baca Juga: Prediksi Dua Ratu Bakalan Come Back, Denny Darko Singgung Sosok yang Jadi Rekan Duet Maia Estianty, Mulan Jameela?GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo, Sebagian Besar Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti