Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah Saat Kunjungan ke Hawaii