Find Us On Social Media :

Foya-foya Belanja Barang Mewah Saat Plesiran ke Hawai, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Uang Suap hingga Rp 750 Juta!

By Arif B,None, Kamis, 26 November 2020 | 16:30 WIB

Edhy Prabowo dan sang istri Iis Rosita dewi

GridPop.ID - Kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus bergulir.

Bahkan, kini Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Edhi Prabowo, ada 6 tersangka lain yang juga sudah jadi tersangka. Mereka antara lain Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Baca Juga: Sempat Buat Putri Tanjung hingga Nikita Mirzani Klepek-klepek, Sosok Ini Beberkan Sifat Asli Gofar Hilman hingga Pilih Putus Cinta: Daripada Gue Sakit Hati, Lebih Baik Temenan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 melalui transfer bank.

Uang dari seorang bernama Ahmad Bahtiar itu ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf istri Menteri KKP.

Dari jumlah uang sebanyak itu, sebagiannya senilai Rp 750 juta digunakan untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk berbelanja barang-barang mewah.

Baca Juga: Usai Kebanjiran Job Lantaran Kemiripannya dengan Raffi Ahmad, Dimas Ramadhan Beberkan Seabrek Rencananya Meski Baru 2 Minggu Tenar: Makasih Banget Aa Raffi

Adapun barang-barang mewah yang dibeli mereka antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.

Kegiatan belanja yang dilakukan Edhy Prabowo bersama istrinya untuk membeli barang-barang mewah itu dilakukanselama kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21 sampai 23 November 2020.

Baca Juga: Baru Setahun Menjabat Sudah Tersandung Kasus Suap, Edhy Prabowo Minta Maaf: Saya Bertanggung Jawab, Saya Tidak Lari!

Kini, 5 di antara 7 tersangka sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

KPK pun meminta kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.

Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM).

"Dua tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Sang Istri Bersyukur dengan Sifat Nakalnya, Denny Sumargo Justru Ingin Serahkan Semua Uangnya ke Olivia Allan, Densu: Banyak Ngecap Brengsek, tapi Nggak Tahu Hati Gue

Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo Saat Plesiran ke Amerika, Kenapa Ali Ngabalin Bisa Lolos dari Sergapan KPK? Ternyata Ini Alasannya!

Baca Juga: Seolah Sadar Diri dengan Statusnya sebagai Tahanan KPK, Edhy Prabowo Ikhlaskan Jabatannya di Gerindra dan KKP: Saya Mengundurkan Diri!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah Saat Kunjungan ke Hawaii