GridPop.Id - Adanya Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menggelontorkan banyak dana untuk bantu memulihkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Namun, dari sebagian besar yang telah menerima dana bantuan tersebut, ada juga yang belum memperolehnya.
Sekarang ini BLt subsidi gaji sudah sampai pada tahap V.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida, Rabu (25/11/2020), dikutip dari laman Kemnaker.
Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.
Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.
Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.
Lalu, bagaimana jika hingga pencairan tahap V ini Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji?
Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Nah untuk melalui WhatsApp, Anda hanya perlu menghubungi ke nomor 0811-9303-305.
Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, berikut Tribunnews sajikan panduannya:
1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik di sini!
2. Setelah masuk, klik 'Buat Pengaduan'
3. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftarnya dengan klik 'Daftar Sekarang'
4. Saat mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor HP, dan password Anda, dan klik 'Daftar Sekarang'
5. Jika sudah, Anda akan dikirimkan kode OTP dan masukkan kode tersebut, lalu klik 'Aktivasi'
Buat Pengaduan
Untuk membuat pengaduan, berikut langkah-langkahnya:
1. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)' jika perihal BLT subsidi gaji.
2. Lalu, isikan judul sesuai masalah yang Anda alami, seperti belum mendapatkan BLT subsidi gaji.
3. Di dalam kolom 'Isi Laporan', tuliskan permasalahan Anda secara rinci.
4. Jika perlu, Anda bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan Anda, seperti syarat-syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.
5. Terakhir, klik 'Mengajukan' dan tunggu proses dari pihak Kemnaker.
6. Jika ingin mengecek progress laporan, Anda bisa melihatnya di menu 'Aduan Saya'.
Syarat-syara Dapat BLT Subsidi Gaji
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
- Pekerja/buruh yang menerima gaji
- Memiliki rekening bank yang masih aktif
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
GridPop.Id (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.jakarta.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Begini Cara Lapornya, Bisa Lewat WhatsApp