Find Us On Social Media :

Diduga Terima Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

By None, Minggu, 6 Desember 2020 | 11:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri sebut Mensos Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati

GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK.

Dan kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk rekanan Edhy Prabowo dalam jajaran menteri kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden RI, Joko Widodo.

Sosok tersebut adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Baca Juga: Sebut Kelakuan Dimas Ramadhan Semakin Mirip Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Geleng-geleng Kepala: Nggak Laki Gue, Nggak Kembarannya

Melansir Tribunnews.com, Juliari diringkus petugas KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rahasianya yang Disimpan Rapat Sejak Umur 13 Tahun Terbongkar, Nia Ramadhani Ungkap Fakta Mengejutkan Reaksi Mertua Saat Dapati Hal Ini Pada Menantunya

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.

Apa lagi, dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

Baca Juga: Pantas Hotman Paris Mampu Buat Deretan Gadis Cantik Jatuh Hati Meski Sudah Beristri, Intip Potretnya yang Menawan Saat Muda Dulu: Mukaku Lugu

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.

Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Baca Juga: Jatuh Bangun Meniti Karier di Ibu Kota, Soimah Akui Pernah Dibantu Aktor Nicholas Saputra: Untungnya Boleh tuh...

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.

Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Anjasmara Sentil Kelakuan Kalina Ocktaranny yang Buru-buru Menikah Padahal Baru Saja Pacaran, Netizen: Thank You Sudah Mewakili

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Bak Tak Menyesal Bercerai, Anang Blak-blakan Ogah Pilih KD Saat Dihadapkan Hal Ini: Krisdayanti Kan...

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulKetua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati