Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK Ungkap Kronologi OTT Hingga Nominal Rupiah yang Diterima Mensos Juliari P Batubara

By None, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri ungkap kronologi OTT hingga nominal rupiah yang diterima Mensos Juliari P Batubara

GridPop.ID - Kementrian sosial (Kemensos) belakangan ini tengah disorot tajam.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meringkus Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

 

Mirisnya, penangkapan Juliari itu terkait kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi covid-19 di wilayah Jabodetabek yang belakangan ini digalakkan.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pria Bermobil yang Tendang Tukang Bakso Hingga Terpental yang Ternyata Berprofesi Sekuriti Perumahan, Korban: Ngancam Bilang Jangan Macam-macam

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari atas kasus tersebut.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

Baca Juga: Dulu Viral Karena Miliki Paras Ayu Bak Wanita Tulen, Begini Kabar Terbaru Ladyboy Tercantik di Thailand, Makin Eksis Hingga Dikabarkan Nikah dengan Pengusaha Kaya

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.

Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

Baca Juga: Dulu Nikah Hanya 20 Hari Lalu Cerai, Sahabat Ceritakan Perjuangan Ayu Ting Ting Saat Hamil, Ngidam Makanan Ini Tapi Tak Ada Suami: Ini Tuh Sedih Banget

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Kelakuan Dimas Ramadhan Semakin Mirip Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Geleng-geleng Kepala: Nggak Laki Gue, Nggak Kembarannya

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca Juga: Rahasianya yang Disimpan Rapat Sejak Umur 13 Tahun Terbongkar, Nia Ramadhani Ungkap Fakta Mengejutkan Reaksi Mertua Saat Dapati Hal Ini Pada Menantunya

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pantas Hotman Paris Mampu Buat Deretan Gadis Cantik Jatuh Hati Meski Sudah Beristri, Intip Potretnya yang Menawan Saat Muda Dulu: Mukaku Lugu

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.

Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Update kabar terbaru, Mensos Juliari P Batubara telah ditangkap petugas KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 2.50 WIB, tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBerawal dari Laporan Masyarakat, Begini Kronologi OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos