Find Us On Social Media :

Menyoal Hukuman Mati yang Mengancam Juliari Batubara, Menkopolhukam Mahfud MD Angkat Bicara: Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Kalau....

By None, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:20 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

GridPop.ID - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi mencokok tikus-tikus berdasi di negara ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berhasil diringkus terkait ekspor benur atau benih lobster.

Kali ini, gantian Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang dicokok KPK terkait dugaan suap bansos covid-19.

Baca Juga: Terlihat Akur Bertahun-tahun Terima Jadi Istri Kedua, Cut Keke Sempat Ungkap Jeritan Hatinya Singgung Soal Poligami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).

Dikabarkan Tribunnews.com, Mensos Juliari P Batubara berhasil ditangkap petugas KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 2.50 WIB.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pria Bermobil yang Tendang Tukang Bakso Hingga Terpental yang Ternyata Berprofesi Sekuriti Perumahan, Korban: Ngancam Bilang Jangan Macam-macam

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan uang yang berhasil diamankan dalam OTT kali ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Dulu Viral Karena Miliki Paras Ayu Bak Wanita Tulen, Begini Kabar Terbaru Ladyboy Tercantik di Thailand, Makin Eksis Hingga Dikabarkan Nikah dengan Pengusaha Kaya

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Kelima tersangka tersebut adalah Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso (MJS), dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Dulu Nikah Hanya 20 Hari Lalu Cerai, Sahabat Ceritakan Perjuangan Ayu Ting Ting Saat Hamil, Ngidam Makanan Ini Tapi Tak Ada Suami: Ini Tuh Sedih Banget

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

Baca Juga: Sebut Kelakuan Dimas Ramadhan Semakin Mirip Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Geleng-geleng Kepala: Nggak Laki Gue, Nggak Kembarannya

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.

Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Baca Juga: Rahasianya yang Disimpan Rapat Sejak Umur 13 Tahun Terbongkar, Nia Ramadhani Ungkap Fakta Mengejutkan Reaksi Mertua Saat Dapati Hal Ini Pada Menantunya

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.

Diketahui, pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulMensos Jadi Tersangka, Mahfud MD Pernah Ingatkan Korupsi saat Bencana Dapat Dijatuhi Hukuman Mati