Find Us On Social Media :

Kini Terjerat Kasus Korupsi Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi, Mensos Juliari Batubara Sempat Ingatkan Warga untuk Pakai Bansos dengan Bijak, Tak Boleh untuk Beli Barang-barang Ini

By None, Senin, 7 Desember 2020 | 09:15 WIB

Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar untuk Bayar Keperluan Pribadi.

GridPop.ID - Lagi-lagi publik dibuat kecewa dengan petinggi yang terlibat kasus korupsi.Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo, kini Mensos Juliari Batubara ikut tercokok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)Penetapan Menos Juliarai Batubara sebagai tersangka ditetapkan oleh KPK karena kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Tepis Isu Pelakor, Begini Kelakuan Arya Saloka pada Amanda Manopo di Depan Billy Syahputra: Mohon Maaf Bu...Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut. “Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Lama Tak Tampakkan Batang Hidungnya, Puput Nastiti Devi Tetiba Muncul dengan Penampilan Baru yang Makin Glowing dan Bikin Pangling

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.Dari jumlah uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos.

Baca Juga: Tak Gubris Sindiran Nikita Mirzani yang Sebut Dirinya Wanita Simpanan, Amanda Manopo Tampil Cantik Tenteng Tas hingga Kenakan Sendal dengan Harga Selangit"Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ucap Firli.Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp 8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.Namun, jauh sebelum ditangkap KPK, Mensos Juliari sempat mengingatkan kepada warga penerima bansos Covid-19 berupa uang tunai agar menggunakannya sebijak mungkin.Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Minta Saran Pilih Tempat Honeymoon, Ashanty Malah Kekeuh Mau Ikut: Kalau Ada yang Mau Ditanya-tanya

Bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.Adapun penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).Dalam penyalurannya, dana tersebut ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Kerap Ditodong Kapan Nikah, Naysilla Mirdad Hebohkan Warganet dengan Potretnya dalam Balutan Gaun Pengantin, Sudah Nikah?

Juliari mengatakan, dana yang dittansfer tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari pada Senin (31/8/2020).Lebih dari tiga bulan setelah mengingatkan warga akan penggunaan bansos secara bijak, kini Mensos Juliari telah ditahan oleh KPK.Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Gisella Anastasia Blak-blakan Curhat Perihal Ponselnya yang Hilang 3 Tahun Silam, Hotman Paris Malah Curigai Hal Ini: Kenapa Bisa Nongol?

Artikel ini telah tayang di KompasTV.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Mensos Ingatkan Warga Pakai Bansos dengan Bijak: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok