GridPop.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Juliari P Batubara terjaring Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati?
Mengapa? Apa alasan Juliari bisa terancam hukuman mati?
Dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.
Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar