Melansir BBC Indonesia pada Jumat (11/12/2020), dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."
Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut " kejahatan seksual yang begitu parah."
Dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja.
Dan jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.
"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka," kata Mabs Hussain seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.
"Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," lanjutnya.