Find Us On Social Media :

Masih Ingat Reynhard Sinaga? Hidup Terkatung-katung di Negeri Orang, Terpidana Perkosaan Berantai Kena Hukuman Seumur Hidup Terberat yang Pernah Ada

By Arif B,None, Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:00 WIB

Reynhard Sinaga

Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "tidak, berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."

"Ini bukan untuk mengecilkan parahnya kejahatan, namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami, dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah," demikian bagian dari isi putusan itu.

Baca Juga: Ngakunya Kini Sangat Memperhatikan Penampilan, Andika Mahesa Rela Rogoh Kocek Dalam-dalam Demi Jalani Perawatan hingga Lakukan Hal Ini: Menjaga Titel Babang Tamvan

Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."

"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa"

Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.

Baca Juga: Kerap Dibandingkan dengan Veronica Tan, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi Istri Ahok yang Tak Disangka-sangka, Gaya Rambutnya Jadi Sorotan

Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."

"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis

"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat