Find Us On Social Media :

Telan Pil Pahit, Jefri Nichole Divonis Bersalah dan Kudu Bayar Rp 4,2 M Gegara Kasus Wanprestasi

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 17 Desember 2020 | 12:40 WIB

Jefri Nichol

GridPop.ID - Siapa yang tak kenal dengan aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 ini?

Ya, Jefri Nichol adalah seorang aktor yang kini namanya tengah naik daun lantaran berhasil membintangi sejumlah film layar lebar, sinetron hingga iklan.

Memiliki paras yang tampan menjadi nilai plus bagi Jefri Nichol dalam dunia hiburan.

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedan Rapid Test Antigen yang Kini Dijadikan Syarat Perjalanan dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Kehidupannya pun tak jarang menjadi sorotan publik.

Namun, baru-baru ini kasus wanprestasi yang menimpa pemeran utama dalam film Dear Nathan ini kembali bergulir.

Jefri Nichole dinyatakan bersalah dan berkewajiban membayar uang Rp 4,2 miliar atas kasus ini.

Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya digugat oleh pihak Falcon Pictures dan pada (16/12/2020), kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diduga Jefri Nichol telah melanggar empat kontrak film sehingga pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan terhadap aktor tersebut pada 24 Februari 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat, Berapa Lamakah Vaksin Covid-19 Mampu Melindungi Tubuh?