Find Us On Social Media :

Belum Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Cara dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan Calon Penerima Setelah Dapat SMS Verifikasi

By Arif B,None, Minggu, 27 Desember 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi BLT

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kemelut Perceraian Memanas, Eryck Amaral Tetiba Muncul Pamer Potret Dua Putrinya, Aura Kasih Terlanjur Dongkol Beri Sindiran Menohok: Abis Heboh Baru Posting

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Kini Penampilannya Kian Modis Bak Remaja, Ternyata Muzdalifah Kerap Disebut Bak Ibu dan Anak Ketika Bersanding dengan Fadel Islami