GridPop.ID - Virus Covid-19 yang melanda di seluruh dunia rupanya berkembang biak dan memunculkan varian baru.
Varian baru virus Covid-19 ini juga berbahaya.
Merespons temuan varian baru virus corona SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.
Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.
Larangan masuk bagi WN Inggris Addendum SE No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa warga negara asing ( WNA) dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.
Baca Juga: Jago Masak di Dapur, Cheff Renatta Akui Ogah Masak Sendiri di Rumah karena Satu Hal Ini, Trauma?
Selain itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Hasil negatif RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.
Pemeriksaan ulang RT-PCR
Jika dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Bagi WNI yang menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan melakukan karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Sementara, bagi WNA yang menunjukkan hasil positif saat pemeriksaan ulang, maka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri selama lima hari.
Bagi WNA yang menunjukkan hasil negatif, maka diwajibkan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
Pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan setelah lima hari karantina.
Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Addendum SE No. 3 Tahun 2020 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Selasa (22/12/2020) oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa dilihat selengkapnya di sini. Seperti diberitakan sebelumnya, temuan varian baru virus corona di Inggris menimbulkan kekhawatiran baru di dunia.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, strain baru virus corona itu 70 persen lebih menular dibandingkan virus aslinya.
Strain tersebut diberi nama "VUI-202012/01" dan saat ini masih diteliti oleh sejumlah ahli di negara tersebut.
Dengan temuan baru ini, sejumlah negara juga melakukan antisipasi penyebaran dengan menutup akses masuk bagi pendatang dari Inggris.
Di Asia, beberapa negara telah mengonfirmasi temuan kasus varian baru virus corona ini, di antaranya Singapura, Jepang, Malaysia, dan Lebanon.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Lengkapnya"