GridPop.ID - Kabar menghebohkan kembali datang dari artis sekaligus penyanyi cantik Gisella Anastasia.
Seperti diketahui, mantan istri Gading Marten itu sempat terseret dalam sebuah video syur mirip dirinya.
Video panas berdurasi 19 detik itu pun sempat viral dan beredar luas di jagat maya Twitter.
Tak main-main, tagline 'gisel' pun sempat menjadi trending topic Twitter pada Sabtu (7/11/2020).
Beredarnya video mirip Gisella Anastasia itu pun sukses menggiring mantan istri Gading Marten ke ranah hukum.
Sebab, pada Selasa (29/12/2020) pihak penyidik resmi menaikkan status Gisella Anastasia yang semula saksi menjadi tersangka atas kasus video syur tersebut.
Tak sendiri, melansir Tribunnews.com, seorang pria yang diduga sebagai pemeran pria berinisial MYD pun ikut dijadikan tersangka atas kasus yang sama.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.
Jauh sebelum penetapan tersangka itu, pengacara kondang Hotman Paris ternyata sempat melontarkan peringatan keras pada sang pemeran yang diduga adalah Gisella Anastasia.
Melansir dari Grid.ID yang tayang pada Jumat (13/11/2020) lalu, Hotman Paris tegas penyebut bahwa pelaku video syur itu bisa dikenai pasal berlapis.
Pria berjuluk pengacara Rp 30 miliar itu pun membeberkan pasal per pasal yang siap mengancam Gisella Anastasia jika terbukti benar ia pelakunya.
Tak main-main, terhitung ada 3 pasal yang siap menjerat mantan istri Gading Marten tersebut.
"Hati-hati ada yang bikin video, kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 UU ITE harus menyebarkan, ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Hotman Paris saat dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pasal soal kelalaian dan produksi video porno yang dulu juga sempat menjerat Ariel NOAH.
"Tapi kasus si AR (Ariel Noah) lalai kena juga, itu baru 1, tapi yang paling bahaya UU pornografi, karena di UU pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikait-kaitkan dengan UU pornografi. Ancaman hukumnya ada dua belas tahun penjara," ungkap Hotman Paris.
Bahkan, pemeran video tersebut juga bisa terkena pasal lainnya jika salah satu pihak berstatus istri atau suami orang.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinahan 298 KUH Pidana 9 bulan penjara," ungkap Hotman Paris.
"Jadi ada 3 pasal," tutup Hotman Paris.
GridPop.ID (*)