GridPop.ID - Sebentar lagi kita sudah memasuki pergantian tahun.
Meski begitu, masih ada saja pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Tapi tak perlu khawatir sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengupayakan agar pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah dapat subsidi gaji.
Pihaknya pun kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021,"
"Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.
Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.
Dengan catatan para pekerja tersebut haruslah yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021