Find Us On Social Media :

Belum Terima Subsidi Gaji karena Rekening Bermasalah? Harap Sabar, Menaker Ida Fauziyah Sudah Upayakan Dispensasi Penyaluran Hingga Akhir Januari 2021 Agar Semua Dapat!

By Arif B,None, Rabu, 30 Desember 2020 | 21:00 WIB

Menaker Ida Fauziyah Sebut 23 Juta Jenis Pekerjaan Ini Bakal Digantikan Robot

GridPop.ID - Sebentar lagi kita sudah memasuki pergantian tahun.

Meski begitu, masih ada saja pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Tapi tak perlu khawatir sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengupayakan agar pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah dapat subsidi gaji.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Ternyata Inilah Sosok Ibunda Nassar, Intip Penampilan Mantan Mertua Muzdalifah yang Tetap Cantik dan Awet Muda Meski Tanpa Riasan Muka!

Pihaknya pun kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021,"

"Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Disiplin Taati Protokol Kesehatan hingga Jalan Swab Test, Syekh Ali Jaber Terkejut Dinyatakan Positif Covid-19: Coba Bayangkan, Saya Jarang Ketemu Siapa-siapa

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.

"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.

Baca Juga: Lengser dari Jabatannya di Kementerian, Terawan Ungkap Isi Hatinya: Saya Awali dengan Pensiun, Saya Akhiri dengan Pensiun

"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.

Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Profesi Orangtua Pelaku Giveaway Palsu Buat Baim Wong Tak Tega, Bahkan Sampai Memohon Suami Paula Verhoeven Tandatangani Surat Pernyataan Guna Cabut Tuntutan

Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.

Dengan catatan para pekerja tersebut haruslah yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021