Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Jadi Tersangka tapi Penyebar Pertama Video Syur Masih Berkeliaran Bebas, Komnas Perempuan: Gisel Adalah Korban, Apa yang Dilakukan Bersifat Privat Tidak Boleh Diintervensi Negara!

By Arif B,None, Jumat, 1 Januari 2021 | 08:20 WIB

Gisella Anastasia ditetpkan sebagai tersangka

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Sudah Jadi Janda Tajir Kekayaan Capai Rp 10 Miliar Meski Tak Jadi Dinikai Richard Kyle, Tak Disangka Jessica Iskandar Hanya Habiskan Segini untuk Biaya Hidup Per Minggu

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Baca Juga: Miliki Putri Semata Wayang Beranjak Dewasa Warisi Kharismanya, Ariel NOAH Berikan Aturan Ketat Ini Pada Alleia: Aturan Itu Musti Dipegang

Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video dewasa, Selasa (29/12/2020).