Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Jadi Tersangka tapi Penyebar Pertama Video Syur Masih Berkeliaran Bebas, Komnas Perempuan: Gisel Adalah Korban, Apa yang Dilakukan Bersifat Privat Tidak Boleh Diintervensi Negara!

By Arif B,None, Jumat, 1 Januari 2021 | 08:20 WIB

Gisella Anastasia ditetpkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari Tantenya hingga Miliki Otak Encer, Inilah Sosok Keponakan Maia Estianty yang Mampu Tamatkan Kuliah di ITB Kurang Dari 3 Tahun, Keakrabannya dengan Dul Jaelani Jadi Sorotan

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur