Yang lebih mengejutkan, Gisel mengaku membuat video porno tersebut di tahun 2017, kala statusnya masih sebagai istri Gading Marten.
Karena kasus ini, Gisel serta MYD bisa terancam hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Namun, siapa sangka kalau nasib kurang baik masih mengancam janda satu anak ini?
Melansir dari Nakita.ID, Gisel terancam dilaporkan kembali karena diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.
Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.