Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Gisel itu mengaku bahwa dirinya yang merekam video tersebut di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 silam.
Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian mengatakan bahwa Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Alhasil, mantan istri Gading Marten ini dibayangi nasibnya yang bakal dihabiskan di dalam penjara alias dibui.
Gisel resmi jadi tersangka, kini banyak pihak yang mendesak Gading Marten untuk mengambil hak asuh anaknya, Gempita Nora Marten.
Salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melansir dari Grid.ID, Arist Merdeka Sirait meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh Gempi dari Gisella Anastasia.
Menurutnya, hal itu dikarenakan untuk kepentingan Gempita Nora Marten.
“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan.”
“Karena syarat-syarat untuk dicabutnya hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel kepada anaknya.”