Dengan pengakuan-pengakuan tersebut, Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Menjadi tersangka, membuat Gisel dalam posisi sulit.
Kini seater negeri seakan-akan memojokkan dan menghujatnya.
Banyak sekali komentar-komentar dari jari-jari netizen memenuhi akun media sosialnya.
Meski begitu, Gisel nampak begitu tenang dan tak bereaksi.