Find Us On Social Media :

Penetapan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Disebut Pakar Hukum Tak Sesuai UU Pornografi, Ternyata Ini 2 Fakta yang Tak Diketahui Publik

By Arif B,None, Senin, 4 Januari 2021 | 19:00 WIB

Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan tersangka atas kasus video syur mereka

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Baca Juga: Seakan Tak Kenal Rasa Trauma, Sarita Abdul Mukti Akui Bakal Segera Menikah Lagi Meski Telah Dua Kali Gagal Berumah Tangga: Gak Semua Lelaki Gak Baik

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Baca Juga: Apes Hubungan Terlarang 19 Detiknya Tersebar Luas, Terawangan Mbak You Soal Gisella Anastasia Ini Seolah Jadi Nyata, Ternyata Sudah Diwanti-wanti Sejak Juli Lalu

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.