Find Us On Social Media :

Terkuak Ini Alasan yang Mendasari Pemerintah Hentikan Rekrutmen CPNS Formasi Guru, Kepala BKN: Menghancurkan Sistem Distribusi

By None,Ekawati Tyas, Senin, 4 Januari 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS,

tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Alasan pemerintah

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Baca Juga: Berani Putuskan untuk Menikah Muda, Suami Najwa Shihab Alami Perjuangan Tak Mudah hingga Dapat Ancaman Ini dari Quraish Shihab

20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK.

Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Baca Juga: Nasibnya Kini Berubah 360 Derajat Padahal Masa Kecilnya Begitu Dipuja, Aktor Gemas Ini Justru Harus Kerja Keras Jualan Ini hingga Sempat Terjerat Hutang Hidup Pas-pasan