Find Us On Social Media :

Terkuak Ini Alasan yang Mendasari Pemerintah Hentikan Rekrutmen CPNS Formasi Guru, Kepala BKN: Menghancurkan Sistem Distribusi

By None,Ekawati Tyas, Senin, 4 Januari 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar

GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bak petir di siang bolong, pemerintah rupanya mengambil keputusan untuk menghentikan pengangkatan CPNS untuk formasi guru mulai tahun 2021.

Bahkan wacana pengehentian rekrutmen ini bakal berlaku dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Selama Ini yang Ditutupi Mulai Terkuak, Gisel Kini Terbukti Khianati Cintanya, Gading Bongkar Cekcok Hebat Bersama Mantan Istri Tahun 2018 Silam Sampai Nekat Kabur Dari Rumah: Bener-bener Enggak Nyangka

Biasanya dalam penerimaan CPNS, perekrutan guru akan melewati jalur tes.

Namun kini, melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

Baca Juga: Jeritan Hati Rieta Amilia, Akui Nagita Slavina Berubah Sejak Dinikahi Raffi Ahmad, Ungkit Soal Rasa Kesal hingga Kecewa

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS,

tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Alasan pemerintah

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Baca Juga: Berani Putuskan untuk Menikah Muda, Suami Najwa Shihab Alami Perjuangan Tak Mudah hingga Dapat Ancaman Ini dari Quraish Shihab

20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK.

Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Baca Juga: Nasibnya Kini Berubah 360 Derajat Padahal Masa Kecilnya Begitu Dipuja, Aktor Gemas Ini Justru Harus Kerja Keras Jualan Ini hingga Sempat Terjerat Hutang Hidup Pas-pasan

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Baca Juga: Seakan Tak Kenal Rasa Trauma, Sarita Abdul Mukti Akui Bakal Segera Menikah Lagi Meski Telah Dua Kali Gagal Berumah Tangga: Gak Semua Lelaki Gak Baik

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Masih berpeluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS.

Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Baca Juga: Apes Hubungan Terlarang 19 Detiknya Tersebar Luas, Terawangan Mbak You Soal Gisella Anastasia Ini Seolah Jadi Nyata, Ternyata Sudah Diwanti-wanti Sejak Juli Lalu

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK.

Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.

Baca Juga: Hubungannya Dikabarkan Merenggang, Aurel Hermansyah Kepergok Nangis Sesenggukan Tak Bisa Berkata-kata Saat Momen Ini, Atta Halilintar Singgung Soal Settingan, Ada Apa?

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru?