Find Us On Social Media :

Bak Tunjukkan Taringnya, Jokowi Diam-diam Sudah Teken Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak, Ini Tata Cara Pelaksanaan Peraturannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 06:45 WIB

Aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak sudah diteken Jokowi.

GridPop.ID - Kasus kejahatan seksual pada anak-anak yang tak henti-hentinya terjadi di Tanah Air akhirnya ditanggapi serius.

Pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken hukuman kebiri untuk para predator seksual anak.

Hukuman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Disukai Sejuta Umat, 6 Bagian Ayam Ini Sebaiknya Dihindari dan Jangan Dikonsumsi karena Akan Menimbulkan Resiko Berbahaya Bagi Tubuh, Apa saja?

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Baca Juga: Dipersunting Pria 18 Tahun Lebih Tua, Mantan Raffi Ahmad Ini Bongkar Reaksi sang Suami yang Sering Kabur Saat Ditagih Tambah Anak, Bunga Zainal: Bininya Minta Anak,Langsung Kabur

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.