Find Us On Social Media :

Bak Tunjukkan Taringnya, Jokowi Diam-diam Sudah Teken Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak, Ini Tata Cara Pelaksanaan Peraturannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 06:45 WIB

Aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak sudah diteken Jokowi.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Baca Juga: Rey Utami Siap Dipoligami, Pablo Benua Kekeuh Ingin Cerai hingg Tuding sang Istri Berhenti Bermain Drama, Kenapa?

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17. Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Baca Juga: Rey Utami Siap Dipoligami, Pablo Benua Kekeuh Ingin Cerai hingg Tuding sang Istri Berhenti Bermain Drama, Kenapa?

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.