Gelar pesta pernikahan saat pandemi pengantin baru jadi tersangka, pesta berujung perkelahian
Seorang pengantin pria di Bojonegoro, berinisial NF ditetapkan tersangka karena nekat mengelar pesta hajatan dan mendatangkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
NF mengelar pesta penikahannya di halaman rumahnya.
Tak hanya itu, ia juga mengelar musik eletone dengan panggung terbuka.
Dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Polisi yang mengetahui itu kemudian membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Selain itu, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga dari adanya pagelaran musik eletone.
Usai kejadian itu, beberapa saksi diperiksa polisi yakni kepala desa, anggota grup musik elektone dan pemilik hajatan.
Setelah melakukan pemeriksaan polisi menetapkan pemilik hajatann sebagai tersangka.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.