Find Us On Social Media :

Setahun Lagi Baru Bisa Bertemu dengan Anak Semata Wayangnya, Angelina Sondakh Lepas Kangen Lewat Telepon, Sebut Hal Pertama yang Akan Dilakukan Saat Bebas

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 20:30 WIB

Kolase Adjie Massaid, Angelina Sondakh dan Keanu Massaid

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Pernah Pikat Hati Ardi Bakrie hingga Pangeran Kelantan, Begini Penampilan Seksi Manohara Setelah Lama Tak Terlihat, Wajah Bulenya Buat Netizen Salah Fokus

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Rindu Angelina Sondakh, Sang Anak Hanya Bisa Berkomunikasi Lewat Video Call