Find Us On Social Media :

Sempat Sebut Uang Digarong, Ini Alasan Rekening Rp 1 Miliar Milik FPI Diblokir

By Arif B,None, Kamis, 7 Januari 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi FPI

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Baca Juga: Bukan Datang dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Ayah Nadiem Makarim, Disegani di Bidang Hukum hingga Jadi Bos Pengacara Kondang Hotman Paris

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca Juga: Sejak Usia 2 Tahun Ditinggal Adjie Massaid untuk Selamanya, Anak Semata Wayang Angelina Sondakh Pertanyakan Sosok Sang Ayah: Suara Papa Kayak Gimana?

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.