GridPop.ID - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Catherine Wilson kembali digelar pada Rabu, (6/1/2021).
Namun sayang, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan jika saksi ahli berhalangan hadir.
Meski begitu, tuntutan terhadap Catherine Wilson tetap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
8 bulan rehabilitasi
Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.
Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Ajukan pledoi
Tidak pasrah begitu saja atas tuntutan JPU. Verna mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut.
Dengan begitu, Verna memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021.
"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.
Merasa rugi
Catherine Wilson sendiri merasa rugi karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir dalam persidangan.
Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.
Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.
"Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," kata Verna.
Seperti diketahui, p
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah