Find Us On Social Media :

Presiden Joko Widodo Divaksinasi Besok Rabu, BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac: Secara Keseluruhan Aman!

By None, Senin, 11 Januari 2021 | 19:15 WIB

Kepala BPOM umumkan izin edar darurat vaksin Covid-19 buatan Sinovac (CoronaVac)

GridPop.ID - Vaksinasi Covid-19 akan segera dilaksanakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru sajak menyampaikan, pemerintah akan berencana menggelar vaksinasi Covid-19 pada Rabu mendatang (13/01/2021).

Seperti yang telah direncanakan, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang divaksinasi.

Namun, sampai dengan pernyataan tersebut muncul, pemerintah masih menunggu izin dari BPOM.

Baca Juga: Izin Belum Keluar Tapi Jokowi Sudah Buru-buru Distribusikan Vaksin Covid-19, Begini Reaksi BPOM!

Pasalnya vaksin yang digunakan harus memenuhi standart keamanan dan kehalalan.

Untuk label halal sendiri, MUI telah menyatakan vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan halal.

Pemerintah masih menekankan, vaksinasi baru akan dilakukan jika izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM sudah terbit.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi, Begini Pengakuan Para Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Soal Efek Samping yang Dirasakan

"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," tuturnya.

Pada Senin (11/01/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan jawaban terkait keamanan vaksin Covid-19.

BPOM akhirnya resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Usai Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Nobu Langsung Kepikiran Kondisi Orang Tuanya di Rumah: Itu yang Menguatkan dan Menegarkan Saya...

Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

"Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung.

Baca Juga: Sukses Ajak Najwa Shihab Naik Pelaminan di Usia Belia, Intip Sosok Ibrahim Assegaf yang Ternyata Bukan Sosok Sembarangan: Kalau Bisa Bahagia Sekarang Kenapa Menunda

Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brazil. Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.

"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," ujar Penny.

Selain melakukan analisis terhadap keamanan vaksin Sinovac, BPOM juga meneliti khasiat atau efikasi vaksin.

Hasilnya, vaksin Sinovac dinyatakan mampu membentuk antibodi di dalam tubuh dan mampumembunuh atau menetralkan virus (imunogenistias).

Baca Juga: Bak Pertanda, Keluarga Sebut Kapten Afwan Berperilaku Tak Biasa Sebelum Pergi Bekerja, sang Anak: Abi Tumben Berbeda

Penny mengatakan, hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.

"Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO di mana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen," kata Penny.

Penny mengatakan, setelah EUA diberikan, pemantauan terus dilakukan untuk melihat efek samping vaksin dalam jangka panjang.

Baca Juga: Rohimah Sempat Ingin Berlibur ke Bali tapi Malah Lagi-lagi Dipoligami, Kiwil Keluhkan Kondisi Rumah Tangganya yang Ruwet: Hidup Gue Udah Hancur

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac