Find Us On Social Media :

Pesta Berujung Petaka, Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Berlanjut ke Meja Persidangan hingga Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

By Septiana Hapsari, Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:30 WIB

Raffi Ahmad

David sebagai penggugat mengakui melakukan hal ini karena kecewa dengan perilaku Raffi yang tak memberikan contoh yang baik soal protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Getah Gegara Foto Bareng Mulan Jameela, 7 Artis Ini Nekat Hapus Postingannya, Sampai Ada yang Terang-terangan Beraksi di Acara TV

Tak hanya itu, David juga meminta agar Raffi tak keluar dari rumah untuk beberapa hari ke depan.

"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing.

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

Baca Juga: Sok Berani Uji Nyali di Rumah Kosong, Kelompok Pemburu Hantu Ini Malah Langsung Ngacir Usai Buka Lemari Es, Ternyata Ini Sosok Mengerikan yang Mereka Lihat!