Find Us On Social Media :

Pesta Berujung Petaka, Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Berlanjut ke Meja Persidangan hingga Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

By Septiana Hapsari, Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:30 WIB

Raffi Ahmad

GridPop.ID - Keteledoran Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan dan mendatangi sebuah pesta usai disuntikkan vaksin Covid-19 pada Rabu (13/01/2021) bersama Presiden Joko Widodo berbuntut panjang.

Raffi Ahmad sebagai seorang artis, publik figure dan juga influencer ini dianggap tak memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Terlebih lagi, suami Nagita Slavina ini menjadi salah satu orang istimewa yang terpilih untuk diberikan vaksin Covid-19 perdana.

Keteledoran Raffi ini lantas dilanjutkan pada meja persidangan.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Ternyata Begini Kondisi Raffi Ahmad yang Sebenarnya Pasca Disuntik Vaksin Covid-19

Seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan Raffi Ahmad.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Jum'at (15/01/2021) lalu.

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Baca Juga: Taktik Program Vaksinasi Indonesia Ini Dinilai Kurang Manjur, Kemunculan Raffi Ahmad Saat Divaksin Perdana Tuai Perhatian Media Asing

David sebagai penggugat mengakui melakukan hal ini karena kecewa dengan perilaku Raffi yang tak memberikan contoh yang baik soal protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ikut Kecipratan Getah Gegara Foto Bareng Mulan Jameela, 7 Artis Ini Nekat Hapus Postingannya, Sampai Ada yang Terang-terangan Beraksi di Acara TV

Tak hanya itu, David juga meminta agar Raffi tak keluar dari rumah untuk beberapa hari ke depan.

"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing.

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

Baca Juga: Sok Berani Uji Nyali di Rumah Kosong, Kelompok Pemburu Hantu Ini Malah Langsung Ngacir Usai Buka Lemari Es, Ternyata Ini Sosok Mengerikan yang Mereka Lihat!

"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Baca Juga: Harus Jaga Sikap Jadi Anak Mantu Konglomerat, Nia Ramadhani Nyatanya Pernah Bikin Orang Tua Ardi Bakrie Geleng-geleng Kepala Gegara Hal Ini

Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.

Baca Juga: Tinggalkan Komentar Tak Biasa Ini di Foto Dian Sastro, Arya Saloka Auto Bikin Netizen Heboh: Mas Al Nakal Ya...

Dia mengatakan, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.

Ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindak lebih lanjut.

"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," pungkasnya.

Baca Juga: Taktik Program Vaksinasi Indonesia Ini Dinilai Kurang Manjur, Kemunculan Raffi Ahmad Saat Divaksin Perdana Tuai Perhatian Media Asing

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi ini, Protokol kesehatan tetap wajib dijalankan," kata Azis.

"Ini menjadi contoh yang tidak patut ditiru pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sekaligus, saya ingatkan, bahwa yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam mensukseskan program Vaksinasi Covid-19 Nasional ini sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ucap Azis.

Baca Juga: Dinyinyiri Seantero Negeri Gegara Ramal Kecelakaan Pesawat, Mbak You Berdalih Sudah Samarkan Ramalannya Demi Kepentingan Orang Banyak: Supaya Nggak Takut

GridPop.ID (*)