Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.
Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.
Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.
Melansir dari TribunJakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran pers yang dilansir dari TribunJakarta.