Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Gratis untuk Seluruh Rakyat, Inilah 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Mendapatkan Vaksin Covid-19

By None, Selasa, 26 Januari 2021 | 05:40 WIB

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Sudah Kantongi Restu Netizen Seantero Negeri tapi Tak Jadi Selamatkan Luna Maya Kesendirian, Faisal Nasimuddin Mendadak Singgung Perubahan Hati: Terjebak di Tempat Tidak Tepat Sangatlah Menyakitkan!

(Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.)

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Sukses Gelar Prosesi Lamaran dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Ungkap Anaknya Miliki Pesan Menyentuh Ini, Vicky: yang Pasti Sedih

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia