Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Gratis untuk Seluruh Rakyat, Inilah 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Mendapatkan Vaksin Covid-19

By None, Selasa, 26 Januari 2021 | 05:40 WIB

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19

GridPop.ID - Pemerintah Indonesia saat ini tengah bersikukuh melakukan berbagai cara untuk menekan angka penularan Covid-19 semakin meningkat.

Berbagai cara di lakukan seperti melaksanakan PSBB di berbagai wilayah hingga melakukan vaksinasi nasional.

Ya, pemerintah tengah melakukan proses vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat.

Vaksin Covid-19 ini rencananya akan diberikan secara gratis atau cuma-cuma.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sehari Setelah Divaksin, Kematian Dokter Asal Palembang Gegerkan Publik, Ahli Forensik Angkat Bicara Hingga Singgung Bintik Merah pada Jenazah

Pelaksanaan vaksinasi pun telah dilakukan mulai 13 Januari 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi.

Berkaitan dengan vaksinasi nasional ini, Presiden Jokowi pun menyebutkan jika vaksinasi Covid-19 ini gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun diberikan secara cuma-cuma, namun ternyata ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa divaksinasi.

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 Usai Seminggu Disuntik Vaksin Sinovac, Berapa Lama Kekebalan Tubuh Bisa Terbentuk Setelah Divaksinasi? Begini Penjelasan Ahli

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut antara lain: Pernah menderita Covid-19; Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir; Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner); Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid; Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis; Penyakit saluran pencernaan kronis; Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun; Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Lama Menjanda, Yuni Shara Terang-terangan Kenalkan Suami Barunya pada Mayangsari, Istri Bambang Trihatmodjo: Ya Ampun...

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Baca Juga: Namanya Nangkring Jadi Trending Twitter, Amanda Manopo Dituding Plagiasi Puisi Seorang Penulis Buku: Maaf Itu Tulisan Saya Mbak

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Sudah Kantongi Restu Netizen Seantero Negeri tapi Tak Jadi Selamatkan Luna Maya Kesendirian, Faisal Nasimuddin Mendadak Singgung Perubahan Hati: Terjebak di Tempat Tidak Tepat Sangatlah Menyakitkan!

(Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.)

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Sukses Gelar Prosesi Lamaran dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Ungkap Anaknya Miliki Pesan Menyentuh Ini, Vicky: yang Pasti Sedih

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia