Kemudian terjadi dinamika termasuk pelaporan Deden oleh ayahnya dengan tuduhan pencurian listrik PLN untuk warungnya.
Tak tinggal diam, Deden pun menggugat balik ayah dan saudaranya, serta PLN dan BPN ke pengadilan.
Pihak Pengadilan Negeri Bandung yang menerima kasus ini berusaha memediasi kedua belah pihak.
Setelah melalui berbagai drama panjang ditambah kabar duka atas meninggalnya pengacara sekaligus saudara Deden, kasus anak gugat ayah Rp 3 miliar akhirnya mulai menemui titik terang.
Melansir Tribunnews.com, Deden sebagai pelapor akhirnya muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021)
Kehadiran Deden di Pengadilan itu guna menghadiri sidang yang mana berita acaranya masih dalam proses pemeriksaan berkas.
Namun ada kejadian menarik yang terjadi pasca Deden keluarga dari ruang persidangan.
Sebab, pria yang nekat melaporkan orang tuanya itu akhirnya meminta maaf dan mengaku berdosa atas tindakannya menggugat sang ayah.
Tak main-main dengan penyesalannya, ia bahkan mengaku siap jika harus bersujud di kaki sang ayah.