Bahkan Taslimah selaku humas Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan juga belum mengetahui alasan Rohimah melayangkan gugatan pada Kiwil.
Ia juga menambahkan jika alasan gugatan bakal terungkap usai kasusnya nanti bergulir di meja hijau.
"Tentunya nanti akan dikaji dalam proses persidangan karena kalau baru pangajuan belum jelas motifnya. Kalau sudah dalam proses dan sudah diputus baru terungkap," kata Taslimah.
Namun meski belum jelas alasan Rohimah, banyak kabar beredar jika alasan Rohimah tak lain lantaran sang suami yang membuatnya sakit hati karena telah mendua.
GridPop.ID (*)