Find Us On Social Media :

Dilaksanakan 2 Hari, Berikut Serba-serbi Program 'Jateng di Rumah Saja', Aturan Soal Perjalanan hingga Fasilitas Pelayanan dan Angkutan Umum

By Septiana Hapsari, Kamis, 4 Februari 2021 | 09:30 WIB

Ilutrasi orang-orang keluar rumah mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

GridPop.ID - Angka kasus Covid-19 di berbagai daerah mengalami kenaikan secara signifikan.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, setelah dilakukan kurang lebih 2 pekan, Presiden Jokowi justru menyebutkan bahwa program PPKM ini gagal

Baca Juga: PPKM Tak Berjalan Efektif, IDI Minta Presiden Jokowi Pilih Mau Selamatkan Warganya atau Ekonomi: Enggak Ada Jalan Lagi, Mobilisasi Kudu Disetop!

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencanangkan kebijakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Gerakan ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 6-7 Februari 2021 mendatang.

Ganjar berharap gerakan ini dapat memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik, terutama pada penurunan kasus Covid-19.

Ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca Juga: Waspadai Covid Tongue, Gejala Baru Covid-19 yang Serang Lidah dan Mirip Sariawan, Kenali Cirinya Agar Tak Terkecoh