Di sisi lain, meski sudah menikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo masih memberikan dana pada mantan istrinya.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, diungkpakkan saat mengucapkan ikrar talak untuk berpisah dari Halimah pada tahun 2010 silam, Bambang Trihatmodjo arus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
GridPop.ID (*)