Find Us On Social Media :

Rumah Tangganya Kandas karena Isu Orang Ketiga, Begini Perjalanan Cinta Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil yang Berawal dari London hingga Berakhir di Meja Perceraian

By Andriana Oky, Minggu, 14 Februari 2021 | 19:15 WIB

Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil

GridPop.ID - Perpisahan Bambang Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah memang sudah lama terjadi.

Namun, masih jelas dalam ingatan bagaimana kontroversi yang terjadi saat Bambang Trihatmodjo memilih menceraikan Halimah beberapa tahun silam

Kala itu, Mayangsari digosipkan menjadi orang ketiga di pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil.

Setelah foto kemesraan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari beredar luas, nama mereka selalu dibicarakan banyak orang.

Baca Juga: Beda Nasib Dengan Ayu Ting Ting yang Batal Nikah, Shaheer Sheikh Kini Tengah Asyik Umbar Kemesraan Nikmati Hangat-hangat Penganti Baru Bareng Sang Istri: Berpegangan Padamu

Tak terkecuali dengan istri pertama Bambang, Halimah Agustina Kamil.

Masyarakat pun penasaran dengan mantu keluarga Cendana tersebut dan kisahnya bersama Bambang Trihatmodjo.

Menilik ke belakang, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil disebut sebagai pasangan ideal.

Mengutip dari Tabloid NOVA edisi 1007, Juni 2007 silam, Halimah merupakan anak pasangan Abdullah Kamil dan Achara.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Enji Baskoro Nyatanya Masih Peduli dengan sang Mantan Istri yang Kini Batal Nikah dengan Adit Jayusman: Kalau Dipaksakan Enggak Baik

Ayah Halimah merupakan seorang diplomat RI yang sempat ditugaskan di Malaysia, Tunisia, Amerika Serikat, Yugoslavia, dan Austria.

Pertemuannya dengan Bambang Trihatmodjo terjadi di London, Inggris. Di sanalah cinta Halimah dan Bambang tumbuh.

Setelah mendapat lampu hijau dari keluarga masing-masing, Halimah yang semasa gadis dikenal dengan panggilan Baby, menikah dengan Bambang, Sabtu, 24 Oktober 1981.

Baca Juga: 40 Tahun Lalu Cinta itu Tumbuh, Terungkap Kisah Asmara Bambang Trihatmodjo dengan Halimah yang Pertama Kali Bertemu di London Hingga Sempat Dijuluki Pasangan Ideal

Saat itu, Soeharto masih berjaya. Tak heran jika pernikahan putranya mendapat perhatian besar.

Akad nikah Bambang dan Halimah dilaksanakan dengan adat Minangkabau bercampur Deli (dari pihak keluarga Halimah) dan pada saat prosesi ngunduh mantu dilakukan secara adat Jawa.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sri Susuhunan Pakubuwono XII, dan Sri Mangkunegara VIII serta para menteri era Soeharto datang ke perhelatan tersebut.

Lalu, bertahun-tahun setelahnya, Bambang dan Halimah dikaruniai 3 orang anak, yakni Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang AdityaTrihatmanto.

Baca Juga: Bukanlah Adit Jayusman, Sosok Ini Sebut Ayu Ting Ting Merasa Begitu Nyaman Jika Dekat Dengan Lelaki Ini, Sang Biduan: Gue Bersykur Punya Lo

Namun, pernikahan tersebut kandas di meja hijau. Bambang Trihatmodjo digosipkan memiliki hubungan spesial dengan Mayangsari.

Di saat itulah Bambang dan Halimah memutuskan bercerai dan tak lama setelahnya Pangeran Cendana tersebut menikahi Mayangsari.

Kini, kehidupan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo semakin harmonis di usia pernikahan yang telah menginjak 20 tahun.

Mereka pun dikaruniai seorang putri bernama Khirani Siti Hartina Trihatmodjo.

Baca Juga: Bukanlah Adit Jayusman, Sosok Ini Sebut Ayu Ting Ting Merasa Begitu Nyaman Jika Dekat Dengan Lelaki Ini, Sang Biduan: Gue Bersykur Punya Lo

Di sisi lain, meski sudah menikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo masih memberikan dana pada mantan istrinya.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, diungkpakkan saat mengucapkan ikrar talak untuk berpisah dari Halimah pada tahun 2010 silam, Bambang Trihatmodjo arus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bakal Segera Meminang Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Malah Ngaku Orang Tuanya Kemungkinan Tak Akan Hadir di Hari Bahagianya: aku Berat Hati Ngomong Ini

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

GridPop.ID (*)