Find Us On Social Media :

2 Kali Kena Somasi hingga Ingin Kembalikan dengan Cara Dicicil, Nasabah yang Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta Terancam Dipenjara

By Andriana Oky, Kamis, 25 Februari 2021 | 17:40 WIB

Ilustrasi uang tunai

GridPop.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kisah seorang nasabah BCA bernama Ardi Pratama.

Diberitakan Kompas.com, Ardi Pratama harus berurusan denga pihak kepolisian setelah memakai uang salah transfer dari bank BCA.

Diberitakan Kompas.com, diungkpakan Ardir memakai uang sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.

Merasa mengalami kerugian, pihak BCA pun melaporkan tindakan Ardi tersebut ke polisi pada Agusutus 2020 silam.

Baca Juga: Lengser dari Jabatannya sebagi Wakil Wali Kota, Pasha Kembali ke Dunia Entertain Siapkan Hal Mengejutkan Ini Bareng Ungu Demi Jaga Dapur Tetap Kebul

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.

Menurut kuasa hukum Ardi, R Hendriz Kurniawan menuturkan jika pihak BCA meminta kliennya mengembalikan nominal uangnya secara utuh.

Masih melansir dari laman Kompas.com, kArdi justru meminta keringanan.

Baca Juga: Dulunya Sempat Buat Nagita Slavina Susah Move On, Inilah Sosok Mantan Terindah Gigi yang Tak Kalah Menawan Dari Raffi Ahmad, Kini Nikahi Chef Cantik Jelita

Ia bersedia membayar ganti rugi namun dengan cara dicicil.