Find Us On Social Media :

2 Kali Kena Somasi hingga Ingin Kembalikan dengan Cara Dicicil, Nasabah yang Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta Terancam Dipenjara

By Andriana Oky, Kamis, 25 Februari 2021 | 17:40 WIB

Ilustrasi uang tunai

GridPop.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kisah seorang nasabah BCA bernama Ardi Pratama.

Diberitakan Kompas.com, Ardi Pratama harus berurusan denga pihak kepolisian setelah memakai uang salah transfer dari bank BCA.

Diberitakan Kompas.com, diungkpakan Ardir memakai uang sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.

Merasa mengalami kerugian, pihak BCA pun melaporkan tindakan Ardi tersebut ke polisi pada Agusutus 2020 silam.

Baca Juga: Lengser dari Jabatannya sebagi Wakil Wali Kota, Pasha Kembali ke Dunia Entertain Siapkan Hal Mengejutkan Ini Bareng Ungu Demi Jaga Dapur Tetap Kebul

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.

Menurut kuasa hukum Ardi, R Hendriz Kurniawan menuturkan jika pihak BCA meminta kliennya mengembalikan nominal uangnya secara utuh.

Masih melansir dari laman Kompas.com, kArdi justru meminta keringanan.

Baca Juga: Dulunya Sempat Buat Nagita Slavina Susah Move On, Inilah Sosok Mantan Terindah Gigi yang Tak Kalah Menawan Dari Raffi Ahmad, Kini Nikahi Chef Cantik Jelita

Ia bersedia membayar ganti rugi namun dengan cara dicicil.

"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.

Baca Juga: Tak Melulu Enak Jadi Pacar Roger Danuarta, Cut Meyriska Blak-blakan Ngaku Pernah Dilabrak 2 Cewek yang Mengaku Sebagai Gebetan Suaminya, Waduh!

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia. 

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Baca Juga: Kini Tersandung Narkoba, Mantan Istri Andika Mahesa Ternyata Sering Dapat Kiriman Uang dari Ruben Onsu, Terkuak Alasannya yang Bikin Melongo

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.

Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

GridPop.ID (*)