Ha tersebut dilakukan karena ditemukan narkoba dan juga melanggar aturan PPKM Mikro yang sedang berlangsung.
"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ucap Mukti.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Millen juga telah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram.
Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada, (21/11/2021) dini hari.
Saat itu Millen diamankan dalam sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Utara.
Tak sendiri, Millen bersama rekan pria yang berinisial JR kedapatan memiliki barang bukti alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram serta minuman keras.
Akibatnya, Millen harus menjalani rehabilitasi yang dimulai semenjak 1 Desember 2020 dan dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
GridPop.ID (*)